Berdasarkan pantauan, Sekertaris, DPW, lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sul-sel. Andi Sumange A. mengangkat bicara.
Proyek Pembangunan Paving Blok, desa maduri. Tahun Anggaran 2022.
Pembangunan peningkatan jalan usaha tani/Pengerasan jalan usahatani dan talud. didesa maduri Kecamatan palakka kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,
Kegiatan paving blok dusun labucca, dengan Volume: Panjang 250 meter. Dengan Memakai Anggaran APBN, dana desa(ADD) senilai Rp 250.000.000. dengan Terindikasi pekerjaan dan di kerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku dikabupaten Bone.diduga mark-up.
Pembangunan Peningkatan, perkerasan, jalan usaha tani dan talud.Dusun Labucca. Dengan Volume: 550 meter. Dengan menggunakan anggaran APBN, dana desa senilai Rp 133.939.300. TA. 2022
Dengan terindikasi pekerjaan dan diduga dikerjakan pisik yang suda dikerjakannya oleh mantan kepala desa maduri, yang sebelumnya. Dan Dikeluarkan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2022/dikerjakan lagi, yang Menjabat kepala desa maduri yang baru(Ambottang).Diduga mark-up, akan mengarah kerugian negara.
Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, Prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, Dari dana desa.
Kepala Desa berkedudukan sebagai, Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Meski diketahui bahwa kepala desa maduri telah melaksanakan pekerjaan proyek/pembangunan paving blok, tahun anggaran 2022 dan Peningkatan, perkerasan, jalan usaha tani dan talud ditahun anggaran 2022. Diduganya mark-up. Kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggara APBN dana desa. Di TA. 2022.
Sekertaris DPW" Andi Sumange A" Lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sul- sel" "pungkasnya" terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, Mark-up, akan mengarah kerugian negara, dalam penganggaran nilai proyek oleh, kepala desa maduri (Ambottang) di duganya sangat tinggi nilai anggaran yang telah digunakan dan sudah di luar batas kewajaran.
Menurutnya, jika pekerjaan pembangunan jalan paving blok nilai, pasaran sekarang tahun 2024, dibanding ditahun 2022.Perbedaan lebih tinggi pasaran sekarang, dan peningkatan,perkerasan talud jalan usaha tani TA.2022. di duganya, Pekerjaan pisik oleh mantan desa maduri, dikerjakan lagi kepala desa maduri yang baru menjabat. Ungkapnya, kepada media, kamis 20 juni 2024.
Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum," Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang /perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana,
Terkait pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan pasal 2 subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami meminta agar Inspektorat kabupaten bone( BPK ) Sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan didesa maduri kecamatan palakka kabupaten Bone. menyangkut anggaran pemerintah bukan anggaran pribadi yang telah digunakan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat (B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, kejaksaan, dapat menyelesaikan masalah ini, Andi Sumange A. Sekertaris, DPW (LAN) Sul-sel, Tegasnya.
Diduganya kepala desa maduri(Ambottan) kebal hukum anggaran yang telah digunakan TA.2022. yang diduganya mengarah kerugian negara, diduganya korupsi.
Hingga tayang berita ini kepala desa maduri kecamatan palakka kabupaten Bone, belum dapat ditemui dikonfirmasi.
Tim investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment