Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Korban Saat Terjatuh - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Korban Saat Terjatuh

Friday 31 May 2024
Investigasi Warta Global.id - Jakarta -
Polsek Pademangan mengamankan 2 pelaku pembacokan terhadap korban berinisia IN alias Bolang pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5) lalu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, tawuran bermula karena saling ejek dan tantang di Media sosial (Medsos). Perkelahian itu melibatkan dua gengster yaitu kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan.

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5) 

Kedua orang yang diamankan, masing-masing berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17).

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” Ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup serius hingga harus dirawat di RS.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” Bebernya.

Pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka, 2 orang telah diamankan sedang selebihnya masih dalam pengejaran.


“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” Ujarnya.

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” Ucapnya.

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

(M. Aqil Bahri, S.H) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment