INVESTIGASI | Lampung — Tim Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung yang berakibatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ke-3 kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, untuk dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 sehubungan dengan Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.
*Melann!
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment