Pembangunan Desa Ajaling Dana Desa Di Duga Mark-up Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pembangunan Desa Ajaling Dana Desa Di Duga Mark-up Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone

Wednesday 22 May 2024
Kabupaten Bone//Wartaglobal.id/ Sul sel.
Proyek Pembangunan Jalan Rabat beton TA 2020/ Perkerasan jalan dan talud, TA 2021/
Pembangunan jalan rabat beton dan drainase TA 2022. yang telah menggunakan dana desa(DD), desa ajaling, Kecamatan Awangpone, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Tahun anggaran 2020. 
Dusun Abbekkae Volume: 50 meter, dengan anggaran senilai Rp 107.994.500.
"Tahun Anggaran 2021 dusun abbekae, volume: 4 X 305 meter dengan anggaran senilai Rp 129.711.200. 
"Tahun anggaran 2022. Dusun Abbekkae, dengan anggaran senilai Rp 104.356.300.
terindikasi dikerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku di Kabupaten Bone.

Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, dari dana desa(DD).

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada. tahun anggaran 2023, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023. tentang Pengelolaan Dana Desa.

Meski diketahui bahwa kepala desa ajaling telah melaksanakan  pekerjaan pembangunan/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran yang dikerjakan di tahun 2020, 2021, 2022.

Ketua dpw, H.M.Syarkawi, Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN) Sul sel. menduga terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam penganggaran nilai proyek oleh kepala desa ajaling, agak tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.

Kuat dugaan pada perencanaan, kepala desa ajaling (Ardi.SoS) akan mengarah kerugian negara yang telah memakai, anggaran dana desa(DD)" dana pemerintah.

Dugaan pembangunan ini telah menyalahi,
UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Peran LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili." Pungkasnya ".

Kami meminta agar, Inspektorat bone jangan tutup mata memeriksa kepala desa ajalin,(Ardi.Sos) dan memintanya juga (BPK)Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat"(B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas H.M.Syarkawi ketua DPW (LAN) Sul-sel" Tegasnya.

Diduganya kepala desa ajaling, kecamatan Awang pone, kebal hukum.
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa ajaling(Ardi.SoS) belum dapat ditemui dikonfirmasi.


Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment