Desa Pinceng Puteh Tampa Papan Apbdesa Di Tahun Anggaran 2023 Diduga Melanggar Undang undang 14 Tahun Anggaran 2008 Dan Di TA 2023 Dana Desa(DD)Di Duga Mark-Up - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Desa Pinceng Puteh Tampa Papan Apbdesa Di Tahun Anggaran 2023 Diduga Melanggar Undang undang 14 Tahun Anggaran 2008 Dan Di TA 2023 Dana Desa(DD)Di Duga Mark-Up

Wednesday, 22 May 2024
Bone// Wartaglobal.id / Sul sel.
Kantor Desa Pinceng pute Kecamatan ajangale Kabupaten Bone. tidak terdapat papan ABDESa maupun Papan Realisasi ABDESa Tahun Anggaran 2023 - 2024.

Hal ini sesuai hasil pemantauan awak media wartaglobal dari info masyarakat desa pinceng puteh Kecamatan ajangale Kabupaten Bone.

Dari hasil pemantauan awak media info dari masyarakat desa pinceng pute tidak mau disebutkan namanya terdapat beberapa, pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN - yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah dengan tujuan agar pembangunan dapat terlaksanakan secara merata.

Dikarenakan tidak terdapatnya papan ABDESA" maupun Papan Realisasi, maka patut diduga melanggar undang - undang no 14 tahun 2008. "Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Proyek dana desa Tahun Anggaran 2023 Desa pinceng pute Kecamatan ajangale Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kuat dugaan melanggar  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut, hingga sampai pada Tahun 2024 tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang dipasang.

" Tentu saran yang seperti ini juga kami akan jadikan catatan di pengerjaan berbagai proyek desa yang akan datang, sungguh ini hanya kelalain saja dan tak bermaksud ada tindakan untuk mengambil keuntungan sepihak, tegasnya.

Selain itu, ketua Dpw" Lembaga aspirasi Nusantara(L A N) Sul- sel" H M Syarkawi" minta Kepala Desa pinceng puteh harus memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan Perundang-undangan,  dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Disamping itu, sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan Jangankan Media, masyarakat kecilpun berhak mengetaui dan mengawal anggaran dari APBN tersebut. Kata HMs.

Terkait proyek 
Lanjut HMs" plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini,
harusnya papan Realisasi terpasang tahun anggaran 2023, dan papan terpasang tahun 2024, maka tersebut dapat dicurigai proyek siluman.

Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah Undang-Undang, maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksakan, jelas melanggar ketentuan, peraturan dan Perundang-undangan. Jelasnya.

Hal ini memungkinkan kuatnya dugaan, dikerjakan pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) yang menggunakan anggaran dana desa. Diduga penyimpangan penggunaan anggaran dana desa, di Desa pinceng pute Kecamatan ajangale Kabupaten Bone.

Awak media datang dikantor desa pinceng pute kepala desa tidak ada ditempat. Dan kami menuju kerumah kediamannya tidak ada juga kepala desa pinceng pute. Untuk dikonfirmasi anggaran dana desa. APBN. yang telah digunakan tahun anggaran 2023.

Anggaran dana desa yang telah dipakai membangun.Di tahun, 2023 pembangunan drainase dusun riattan simpang. Volume 80 meter tidak ada volume 2 sisi tertulis dengan anggaran dana desa senilai Rp 87.604.000 tahun anggaran 2023.patut diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa diduga ada mark up mengarah kerugian negara.mengarah korupsi.

Dugaan pembangunan ini telah menyalahi UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Dari Anggaran dana desa yang telah dipakai membangun ditahun 2023. Dikonfirmasinya" Aksam" kepala desa pinceng pute, melalui telpon what sapp Ungkapannya ke awak media wartaglobal. Sesuai dengan ( R A B ).

Pihak inspektorat Bone memanggilnya mengaudit di tahun anggaran 2023, 2024. Diduganya anggaran dana desa yang telah digunakan agar tidak terjadi mengarah kerugian negara.

Jumat 17 mei 2024 menghubungi kembali meminta tanggapannya" kepala desa pinceng pute dan mengungkapkannya" nanti besok kami mempertanyakan anggota.

Pihak aparat penegak hukum" Kejati,Sul-sel memanggil kepala desa pinceng pute" agar diproses hukum korupsi, atas pembangunan didesa pinceng pute menggunakan anggaran dana desa/ dana pemerintah" diduga Mark up mengarah korupsi.yang telah memakai anggaran dana desa tahun anggaran 2023. Yang mengarah kerugian negara. Tidak transparansi tidak adanya papan abdesa.
Diduganya kepala desa pinceng pute kebal hukum.

Hingga ditayangkan berita ini kepala desa pinceng pute belum dapat ditemui dikonfirmasi.


Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment