INVESTIGASI | Tanggamus — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus Bersama TNI, Polri, dan Densus 88 membebaskan satu Warga Binaan tindak pidana terorisme, Kamis (16/5/2024).
Warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung
berinisial S tersebut merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) bebas murni dengan Remisi.
proses pelaksanaan pembebasan tersebut berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Kotaagung yang diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh.
Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.
mewakili Kalapas Kotaagung menuturkan, proses pembebasan warga binaan berinisial S ini melibatkan jajaran Kodim, Polres Tanggamus, dan Polsek kotaagung, BNPT, dan Tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T.
"Warga binaan berinisial S tersebut merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dan kini telah habis masa pidana setelah dikurangi remisi Hari Raya Idulfitri bulan April lalu.
Lanjutnya, pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 Tahun 2024 Dengan demikian, S dibebaskan murni dalam keadaan sudah berikrar setia kepada NKRI," ujar Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.
Usai menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter berinisial S, Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima Napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri.
terlihat hadir dalam proses pelepasan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) tersebut, Kasi Administrasi Kamtib Rendy Julianto dan Staf KPLP Angga Pratama selaku Pamong Napiter bersama tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror sebanyak 3 (tiga) orang, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kodim 0424/Tanggamus, Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung.
firwanto
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment