Kedapatan Miliki Narkotika Dan Sajam, Dua Pemuda Di Ciduk Polsek Candipuro - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kedapatan Miliki Narkotika Dan Sajam, Dua Pemuda Di Ciduk Polsek Candipuro

Wednesday 29 May 2024
Lampung Selatan - WartaglobalLampung.id
Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan sikat Dua Pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki Narkotika Jenis Sabu. 

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan kedua pemuda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, Senin (27/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib disalah satu rumah kosong didesa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang haram dan terlarang tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan bermula dari anggota Polsek Candipuro bermula saat Tim Unit Reskrim melakukan patroli rutin diwilayahnya. Kemudian mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah kosong didesa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro sering digunakan sebagai transaksi dan pesta Narkoba.


Berbekal dari laporan tersebut, pada hari Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wib pihak Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu dan memiliki Senjata Tajam.

 ” Sajam tersebut berada pada pinggang tersangka saat dilakukan penggeledahan “

Selanjutnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat  Narkotika jenis Sabu, 1(satu) perangkat alat hisap (BONG), 2(dua) buah korek warna merah dan kuning,1(satu) buah pirek.
"Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti jenis Sabu dan kelengkapanya juga Sajam” Kata Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Selasa (28/5/2024) kepada wartawan Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Candipuro, dan disangkakan dengan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup Kapolsek Candipuro.

Rifa'i/ Hms 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment