Investigasi.wartaglobal.id - Malang - Pada Kamis, 30 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan eksekusi terhadap Anak inisial RDA dalam perkara narkotika. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg oleh Hakim Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., di Pengadilan Negeri Malang. Sidang yang terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh panitera pengganti UIS Duanita, S.H., Jaksa Penuntut Umum Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., penasihat hukum anak, pembimbing kemasyarakatan, dan orang tua RDA.
RDA, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaan, RDA dituduh tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Ia juga terbukti menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama delapan tahun bagi RDA, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, RDA dijatuhi pelatihan kerja tiga jam sehari selama sembilan bulan di bawah naungan Dinas Sosial Kota Batu. Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 33,98 gram, 2 bungkus ganja seberat 24,87 gram, dan berbagai alat serta obat terkait tindak pidana tersebut, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa RDA terbukti menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika. Hakim juga menetapkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan untuk RDA, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain hukuman penjara, RDA diwajibkan menjalani pelatihan kerja tiga jam sehari selama enam bulan.
Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan RDA melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 138 ayat (2). Dengan penetapan ini, RDA harus tetap berada dalam tahanan sampai masa hukuman selesai.
Eksekusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Malang ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan anak-anak. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, pelatihan kerja yang diwajibkan bagi RDA bertujuan untuk memberikan keterampilan yang dapat berguna setelah masa hukumannya berakhir.
Kejaksaan Negeri Batu dan Pengadilan Negeri Malang menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Peran serta orang tua, pendidik, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan mendukung rehabilitasi pelaku anak seperti RDA.
ᶠⁱʳ
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment