Diduga Sarat Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2019 - TA 2021 Desa Labissa Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Sarat Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2019 - TA 2021 Desa Labissa Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

Friday, 7 June 2024

Bone 7 Juni 2024.// Wartaglobal.id / Sul-sel.
Berdasarkan pantauan, Ketua DPW, lembaga aspirasi Nusantara.(LAN).Sul-sel. H.M.Syarkawi. mengangkat bicara.
Proyek Pembangunan Paving Blok, desa labissa, Tahun Anggaran 2019. 
Pembangunan Gedung Balai desa TA 2021, di desa labissa, Kecamatan ajangale kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,

Kegiatan paving blok dusun 1 Labissa, Anggaran dana desa(DD) senilai Rp 194.475.O00. dengan volume: panjang 235 meter, Terindikasi pekerjaan dan di kerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku di Kabupaten Bone.


Pembangunan Gedung Balai Desa dusun labissa, Volume: 1 unit, dengan menggunakan anggaran dana desa(ADD). senilai Rp 308.662.000. Tahun Anggaran 2021.

Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, Prioritas pembangunan dapat di perinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, Dari dana desa.(DD).

Kepala Desa berkedudukan sebagai, Kepala Pemerintah Desa, yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Meski diketahui bahwa kepala desa labissa,(Supratman.S.AG) telah melaksanakan pekerjaan proyek/pembangunan paving blok, kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa(DD) Tahun Anggaran 2019. 
Pembangunan gedung balai desa bersumber dana desa dari tahun 2021.

Ketua DPW" H.M.Syarkawi" Lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sul - sel " pungkasnya, terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, Mark-up, akan mengarah kerugian negara, dan dalam penganggaran nilai proyek oleh, kepala desa labissa, diduganya sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.

Menurutnya, jika pekerjaan pembangunan jalan paving blok nilai, pasaran sekarang tahun 2024, dibanding ditahun 2019.Perbedaan lebih tinggi pasaran sekarang Ungkapnya kepada media, jumat 7 juni 2024.

Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum," Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang /perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana, 

Terkait pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan pasal 2 subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kami meminta agar Inspektorat kabupaten bone( BPK )sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan jangan hanya tutup mata ini menyangkut anggaran pemerintah bukan pribadi dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat (B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini, H.M.Syarkawi, ketua DPW (LAN) Sul-sel, Tegasnya.

Selasa 4 Juni 2024. Ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara menghubungi camat kecamatan ajangale ingin dipasilitasi dipertemukan kepala desa labissa bersama tim investigasi, dikonfirmasi/diklarivikasinya kepala desa labissa namun kepala desa tidak mau bertemu. Ada apa kepala desa tidak ingin ditemui oleh LSM dan media."Pungkasnya.

Diduganya kepala desa labissa(Supratman,S.AG) kebal hukum terhadap anggaran dana desa TA 2019 - TA 2021.
Hingga tayang berita ini kepala desa labissa kecamatan ajangale belum dapat ditemui dikonfirmasi.


Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment