Kuat dugaan melanggar UU nomor 6.tahun 2014 tentang desa 2008. UU nomor 8 tahun tentang keterbukaan informasi publik(Kip)dan peraturan presiden(Perpres)nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
Pasalnya dalam proses pengerjaan proyek, tahun anggaran. tersebut, tidak ada tertera di papan prasasti tahun berapa dikerjakan pembangunan.
Selain itu ketua, DPW, (LAN) Sul-sel. H.M. Syarkawi, minta kepala desa manyili harus memahami, undang undang nomor, 6. tahun 2014. tentang desa, pasal 26 ayat 4, kewajiban kepala desa, angka 4. Menaati dan menegakkan peraturan dan perundang undangan, dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(Kip).
Disamping itu, sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan, jangankan media masyarakat kecilpun berhak mengetahui dan mengawal anggaran dari (APBN) tersebut kata ketua DPW, Lan, sul sel.
Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, dari dana desa(DD).
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada.tahun anggaran 2023, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023. tentang Pengelolaan Dana Desa.
Meski diketahui bahwa kepala desa manyili telah melaksanakan pekerjaan pembangunan/ kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tanpa tertera dipapan prasasti, di Tahun Anggaran berapa pembangunan yang telah dikerjakan, Oleh kepala desa manyili.
Ketua dpw, H.M.Syarkawi, Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN) Sul-sel. Angkat bicara menduga terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam penganggaran nilai proyek oleh kepala desa manyili, agak tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.
Kuat dugaan pada perencanaan, kepala desa manyili (Hamida) akan mengarah kerugian negara yang telah memakai, anggaran dana desa(DD)" dana pemerintah.
Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang/ per undang undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana.
Sedangkan Dugaan pembangunan ini telah menyalahi,
UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Peran LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili." Pungkasnya ".
Kami meminta agar, Inspektorat Wajo, jangan tutup mata memeriksa kepala desa manyili,(Hamida) dan memintanya juga (BPK)Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat"( B P K ) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas H.M.Syarkawi, ketua DPW (LAN) Sul-sel" Tegasnya.
Diduganya kepala desa manyili, kecamatan takkalalla, kabupaten Wajo, kebal hukum.
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa manyili (Hamida) belum dapat ditemui dikonfirmasi.
Tim investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment