Anggaran Dana Desa Di Duga Mark-up Proyek Pembangunan Paving Blok Desa Tirong Kecamatan Palakka Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Anggaran Dana Desa Di Duga Mark-up Proyek Pembangunan Paving Blok Desa Tirong Kecamatan Palakka Kabupaten Bone

Sunday 19 May 2024
Kabupaten Bone// Wartaglobal.id / Sul - sel.
- Proyek Pembangunan Paving Blok Dana Desa Tahun Anggaran 2023. di desa tirong, Kecamatan Palakka kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dusun 1 tirong" senilai Rp 181.000. O00. dengan volume: panjang 158 meter, Terindikasi pekerjaan yang telah dikerjakan baru beberapa bulan suda dikerja, dan suda bergelombang, dan dikerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku dikabupaten Bone.
Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, Prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, Dari Dana Desa.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023. yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023. tentang Pengelolaan Dana Desa.

Meski diketahui bahwa kepala desa tirong telah melaksanakan pekerjaan proyek/pembangunan paving blok, kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022. yang dikerjakan di tahun 2023.

Ketua DPW" H.M.Syarkawi" Lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sul - sel" Angkat bicara terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam penganggaran nilai proyek oleh kepala desa sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.
Menurutnya, jika pekerjaan pembangunan jalan paving blok lebar 3,5 meter, panjang 158 meter hasil 553 meter, 553 X 110.000, = Rp 60.830.000, biasanya dalam setiap pemasangan paving nilai permeter dan sudah dipotong pajak, tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 110 ribu per meter perseginya. Ungkapnya kepada media, Minggu 19 mei 2024.
Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum," Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang /perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana, 

UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum: 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi: 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
”Kami meminta agar Inspektorat" BPK)segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat"(B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas H.M.Syarkawi ketua DPW (LAN) Sul-sel" Tegasnya.

Berita ini tayang Kepala desa tirong tidak dapat dihubungi dikonfirmasinya.


Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment