Foto: Ilustrasi |
INVESTIGASI KAMPUS, Bandar Lampung — Salah satu kampus di kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memberikan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) kepada dosen dan karyawan. Hal ini menimbulkan kontroversi terkait perlindungan hak-hak para pekerja di lembaga pendidikan tersebut.
Dosen, sebagai tenaga pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan penghargaan yang setimpal dengan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009.
Menurut Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pemberian gaji atau upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMR merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi para dosen dan karyawan yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di kampus tersebut. Pihak terkait diharapkan segera melakukan koreksi dan menyesuaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak para pekerja.
Selain itu, pihak yayasan kampus juga disinyalir tidak transparan dalam hal pengelolaan anggaran, ditandai dengan tidak pernah dilakukannya audit oleh auditor independen terkait kondisi keuangan institusi dalam 2 tahun terakhir. Dampak paling nyata selain gaji di bawah UMR, juga tidak pernah ada kenaikan atau penyesuaian gaji dalam 2 tahun terakhir ini, memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan kondisi finansial para pekerja di kampus.
Fais*/
KALI DIBACA
Bukanya semua gitu ya, dosen itu gaji nya kecil..klo yg swasta
ReplyDeleteKalau kampus yang di muksut kami belum dapat laporan, kalau kampus yang kami singgung sudah ada beberapa orang yang mengeluh ke kami.
DeleteKampus mana tu kok gk ada namanya
ReplyDeleteDemi menjaga identitas lembaga pendidikan dan sesuai kode etik Jurnalis dewan pers, identitas lembaga kami samarkan agar manejeman kampus yang kami singgung bisa berbenah diri itu tujuan kami.
ReplyDeleteDan menjaga identitas ini sudah di atur dalam uu pers No. 40 tahun 1999.
Kalo bukti sudah lengkap dan aduan sudah ada. Sebaiknya di beberkan saja nama kampus nya... Ini terkesan pihak media ada udang di balik batu dalam hal ini.
ReplyDeleteInfo yang tidak jelas
ReplyDeleteMedia atau wartawan terikat dengan kode etik jurnalistik, bisa memberitakan, menyebarkan tapi tidak bisa melaporkan langsung, mohon bantuannya untuk bisa menyebarkan berita ini mudah mudahan ada APH yang tergerak sendiri, Dosen dan Karyawan tertolong, dan Mahasiswa tidak menjadi korban. Mudah mudahan pihak kampus mau memperbaiki manajemen.
DeleteTerimakasih 🙏
Di jati agung jga ada kampus..yg tdak sesuai standar...tdak sesuai dari berbagai segi...klo celenst klo berani angkat maka anda jurnalis handal dan berani
ReplyDeleteBeritanya bikin otak Mikir keras......
ReplyDelete