![]() |
| Foto: Ilustrasi |
INVESTIGASI KAMPUS, Bandar Lampung — Salah satu kampus di kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memberikan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) kepada dosen dan karyawan. Hal ini menimbulkan kontroversi terkait perlindungan hak-hak para pekerja di lembaga pendidikan tersebut.
Dosen, sebagai tenaga pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan penghargaan yang setimpal dengan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009.
Menurut Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pemberian gaji atau upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMR merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi para dosen dan karyawan yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di kampus tersebut. Pihak terkait diharapkan segera melakukan koreksi dan menyesuaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak para pekerja.
Selain itu, pihak yayasan kampus juga disinyalir tidak transparan dalam hal pengelolaan anggaran, ditandai dengan tidak pernah dilakukannya audit oleh auditor independen terkait kondisi keuangan institusi dalam 2 tahun terakhir. Dampak paling nyata selain gaji di bawah UMR, juga tidak pernah ada kenaikan atau penyesuaian gaji dalam 2 tahun terakhir ini, memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan kondisi finansial para pekerja di kampus.
Fais*/



.jpg)