Lampung Barat Warta Global.Id-Menindak Lanjuti pemberitaan yang telah di terbitkan oleh Kepala Biro Media Warta Global Kabupaten Lampung Barat,Terkait adanya penebang liar hutan Rigester 44, yang ada di Selingkut,Pekon Sindang Pagar, yanga dia atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan ("UU P3H"),
hal ini akan di laporkan oleh Ahmad Zainudin,selaku Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat.
Dalam hal ini Ketua LSM Trinusa Lampung Barat menyampaikan bahwa ada nya penebang liar di kawasan Pekon Sindang Pagar Regester 44,tepat nya di Talang Bandung Selingkut,akan kami lapor kan kepada pihak yang berwajib sekali gus akan di tembuskan ke dinas kehutanan provinsi Lampung, bahkan membuat efek jerah sakaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak terulang terjadinya menebang pohon yang berada di daerah kawasan khusus nya Kabupaten Lampung Barat.
"Selain dari pada itu diharap kan kepada pengurus pengurus yang telah di tugaskan/ di tetapkan oleh dinas Kehutanan dari jajaran,Ketua Hamparan serta Kepala Resort agar bertindak tegas dalam menerima laporan/ataupun tindakan dari masyarakat dan pelaku yang sengaja untuk melakukan penebangan pohon di area hutan kawasan guna mencegah adanya longsor,kebakaran dan lain lain.ujar Ahmad Zainudin, selaku Ketua LSM Trinusa
Setelah menerima penjelasan dari Ketua LSM Trinusa Lampung Barat Kami Dari Media Warta Global Menerbit kembali pemberitaan yang 3 kali nya dan kami akan terus memantau perkembangan yang selanjut nya.,( Bersambung )
Pewarta : SAHILMAN
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment