INVESTIGASI KAMPUS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang (UMPTB). Keputusan ini menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi dosen dan mahasiswa yang terdaftar di institusi tersebut.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek Nomor 156/E/O/2024, tercantum langkah-langkah yang harus diambil menyusul pencabutan izin UMPTB. Pertama, pihak Yayasan Megou (Megow) Pak Tulang Bawang, sebagai badan penyelenggara UMPTB, diminta untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian bagi seluruh dosen yang bertugas di kampus tersebut.
Selain itu, mahasiswa yang saat ini berkuliah di UMPTB juga diinstruksikan untuk dipindahkan ke Perguruan Tinggi (PT) lain yang memiliki program studi (prodi) yang sesuai dengan bidang studi mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pendidikan mahasiswa tanpa terhambat oleh pencabutan izin tersebut.
Informasi resmi terkait pencabutan izin pendirian UMPTB dapat ditemukan melalui unggahan di website resmi Kemendikbud Ristek, yaitu https://lldikti2.kemdikbud.go.id/. Di dalam unggahan pada tanggal 26 Februari 2024, terdapat judul yang menegaskan proses penyerahan SK pencabutan izin pendirian UMPTB serta langkah-langkah tindak lanjut terkait pencabutan izin pendirian program studi.
Pencabutan izin operasional UMPTB menimbulkan keprihatinan bagi semua pihak terkait. Namun, diharapkan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memastikan kelancaran proses pendidikan bagi mahasiswa serta memberikan kejelasan bagi dosen dan staf administratif yang terkena dampak dari keputusan ini.
Fais/
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment