INVESTIGASI LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online, Holidi (36), yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat serangan tersebut, Holidi mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH, kepolisian segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap tiga pelaku di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah HW als L (35), AS (34), dan R (36), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, handphone, dan kendaraan bermotor. Motif dari pengeroyokan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Semua pihak diminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik secara damai serta melalui jalur hukum yang berlaku.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment