Tiga Pemuda Ditangkap karena Pencurian Kabel Listrik PLN di Lampung: Kerugian Hingga Rp 4,5 Juta - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tiga Pemuda Ditangkap karena Pencurian Kabel Listrik PLN di Lampung: Kerugian Hingga Rp 4,5 Juta

Tuesday, 27 February 2024


INVESTIGASI LAMPUNG - Tiga orang pemuda diamankan oleh petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena terlibat dalam aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah TK (21) dan BA (19) yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, serta AA (20) yang juga bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


Menurut Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, peristiwa penangkapan terjadi pada hari Minggu (25/02/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika petugas bersama warga yang sedang melakukan ronda malam menemukan mereka membawa kabel hasil curian di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.


Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 gulung kabel aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam, serta beberapa sepeda motor tanpa plat nomor. Selain itu, juga disita obrok warna kuning, senjata tajam jenis golok, dan gergaji besi.



Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menarik kabel yang terpasang di atas tiang listrik, memotongnya, dan menyimpannya di kebun singkong sekitar 200 meter dari lokasi pencurian. Kemudian, kabel dipotong-potong dengan gergaji besi dan dijual. Namun, sebelum kabel tersebut sempat dijual, para pelaku berhasil ditangkap.


"Pihak PLN memperkirakan kerugian akibat tindakan pencurian ini mencapai Rp 4,5 juta. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," tambahnya.


Fais/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment