INVESTIGASI, Lampungselatan - Dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan bantuan beras dari pemerintah yang dilakukan oleh Rusda selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Lampungselatan semakin menguat, Senin (12/02/2024).
Menurut keterangan warga salah satu Kadus Kelapa dua yang bernama Ratijo mengelilingi warga dengan membawa selebaran list dukungan untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampungselatan bernama Juwanyo dan Caleg DPRD Provinsi Lampung Hierarki Revolusi keduanya dari Partai Nasdem.
Menurut warga masyarakat, mereka diminta mengisi namanya didalam list untuk memilih kedua caleg tersebut dalam pileg yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang nantinya sebelum pencoblosan Kades Rusda melalui kadusnya akan memberikan uang Rp50 ribu untuk satu mata pilih.
Menurut keterangan warga, semua Kadus di Rangai Tritunggal dikerahkan oleh Rusda untuk keliling minta agar warga masyarakat memilih Juwanyo dan Hierarki Revolusi. Dengan kata lain Rusda berupa membirukan Rangai Tritunggal, jelas warga.
Sebelumnya diberitakan, Rusda diduga telah membagikan beras bantuan pemerintah tidak sesuai dengan yang berhak menerimanya. Rusda diduga membagikan beras bantuan kepada warga masyarakat yang diperkirakan akan melilih Juwanto, dan pada saat pembagian beras dirumahnya, Rusda menitipkan pesan agar warga penerima bantuan memilih Juwanto dan Hierarki Revolusi.
Sementara ini Ketua Bawaslu Lampungselatan melalui Arif Sulaiman selaku kepala divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Lampungselatan melalui WhatsApp, pihaknya telah melakukan penelusuran.
"Ini hasil penelusurannya lagi kita analisa keterpenuhan materielnya apakah masih perlu bukti-bukti tambahan dan informasi-informasi tambahan dan nanti akan di plenokan oleh ketua dan anggota Bawaslu Lampungselatan apakah ini merupakan dugaan pelanggaran atau tidaknya terhadap peristiwa di Desa Rangai," jelasnya nya.
Hingga berita di tayangkan, awak media belum mendapatkan keterangan perkembangan dari pihak Bawaslu Lampungselatan.
Melann1*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment