Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - sangat di sayangkan RSUD Aceh Tamiang mengangkat SK obsorsing Cleaning service ( CS ) Sebanyak 32 orang dari total 56 pekerja atau staf kebersihan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang awal bulan Januari yang di ketahui SK nya sudah keluar di RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang pada bulan Januari lalu hingga sampai saat ini .rabu 13/02/2024
Dinilai tembang pilih tidak ada keadilan pihak rumah sakit hanya memikirkan sepihak ,patut diketahui bahwa pemerintah Aceh Tamiang tidak membatasi pengangkatan dan pemberhentian selagi masih tidak berbenturan dengan hukum atau kanun yang berlaku di bumi muda sedia.
Yang sangat di sayangkan hari ini menurut informasi data yang di dapat di lapangan pekerja obsorsing tersebut hanya training dulu sampai ketentuan penerimaan tanpa batas.
Menurut informasi data yang di dapat mereka bekerja sesuai bergantian ketentuan jadwal yang sudah di tentukan oleh pihak RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang,pihak awak Media Mecoba konfirmasi Masi pihak RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang sangat di sayangkan tidak ada jawaban dari pihak RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang.
Di ketahui informasi data yang di dapat di lapangan sisa pekerja Cleaning service (CS) 20 pekerja hari di pekerjakan kembali tapi tidak pada tupoksi nya masing-masing tempat mereka bekerja,tapi mereka di pekerjakan memperbantukan perawat RSUD Muda Sedia untuk mendorong pasien ke ruangan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Dan 4 lagi belum di panggil kembali .
Pihak awak media tidak tinggal diam sampai disini tetap melakukan investigasi lapangan Pihak awak Media mencoba konfirmasi tidak ada jawaban juga dari pihak RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Media berdasarkan UU No 40 Tahun 1999
Menghalang - halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.
KALI DIBACA
dilemanya manajemen RS ketika Regulasi, kesiapan anggaran BLUD RS, dan kepentingan pihak2 yg berkepentingan berbenturan dlm mengambil sebuah keputusan, semoga manajemen RS diberi kekuatan dan jalan terbaik falam mengambil keputusan
ReplyDelete