Cacat Prosedur Gakkum KLHK Sulsel Amankan Excavator Tanpa Menerbitkan Surat Penitipan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Cacat Prosedur Gakkum KLHK Sulsel Amankan Excavator Tanpa Menerbitkan Surat Penitipan

Thursday, 29 February 2024
Penggamanan alat berat berupa Excavator beserta operator dan helper yang diduga dilakukan oleh Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Minggu (25/2/2024), masih menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya Tim Gakkum KLHK tidak menerbitkan surat penitipan alat berat (excavator) yang disita yang saat ini berada di Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Luwu Timur (Larona Malili-red).

“Kalau surat penitipan alat berat yang saat ini berada di kantor UPT KPH Larona itu tidak ada karena kami hanya mengamankan ini alat untuk sementara. Kalau untuk operator dkk, kita amankan langsung di kantor di Makassar, adapun operator yang membawa alat traveling mulai dari TKP sampai naik turun mobil tronton itu operator yang kami sediakan,” ungkap Ketua Tim Operasi Gakkum, Rival kepada media sesaat setelah alat berat turun dari tronton di pekarangan kantor UPT KPH Larona, Malili, Rabu (28/2/2024).

Rival juga menjelaskan, turunnya tim operasi Gakkum atas perintah tugas dari kantor.

“Jadi kami hanya bagian lapangan, kalau masalah surat penitipan dan pengamanan silahkan berhubungan langsung dengan penyidik yang ada di kantor Gakkum LHK di Makassar, kami hanya menjalankan tugas mengamankan, dan perlu kami tegaskan bahwa alat beserta operator dkk, itu kami amankan
karena telah diduga melakukan perambahan kawasan CA Parumpanai, bukan menangkap,” kata Rival dengan tegas.

Saat ditanya terkait di lokasi TKP tersebut sudah memiliki Putusan Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum) pada tahun 2011yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rival menjawab tidak tahu karena hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dari kantor. 

*sumber jurnal timur.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment