INVESTIGASI, Morowali- Menindaklanjuti Mediasi Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Karyawan PT. Mitra Mineral Perkasa ( PT. MMP) di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sementara dalam proses.
Upaya mediasi ke dua kali pada hari senin,(22/1/2024) yang gelar di kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Nakertrasn) Kabupaten Morowali yang dipimpin oleh Saleh Gamal, S.H Mediator Hubungan Industri ( HI) yang didampingi oleh Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industri ( HI ) Galib, serta pihak Fiki, Humas Recource Development PT. Bima Cakra Perkasa Minerlindo (PT. BCPM) serta Uut, HR Oprational Manager, dan kedua Penasehat karyawan Endang S.Sp, dan Rustam, dan ketiga karyawan yang di PHK, Jhoys, Asridi, Hairil.
"Kepala Dinas Nakertrans melalui Mediator Saleh, mengatakan untuk kesimpulan hasil mediasi kedua belah pihak masih tetap pada pendirian masing-masing. Yakni pekerja atau Karyawan yang di PHK ingin dibayarkan sisa kontrak yang belum dijalankan, sementara pihak PT. BCPM bertahan tidak memenuhi tuntutan pekerja atau karyawan yang di PHK,"Kata Saleh.
Lanjut Saleh, untuk itu Mediator akan mengeluarkan anjuran. Tapi masih ada kesempatan untuk mereka kedua belah pihak berkomunikasi soal tuntutan itu. Mudah-mudahan ada jalan tengah yang disepakati sebagaimana Opsi yang ditawarkan Mediator.
Tambah Saleh, untuk jangka waktu penyelesaian di tingkat mediasi Undang-Undang memberikan batas waktu penyelesaian paling Lama 30 hari kerja,"Terangnya.
Prisilia, Humas Eksternal PT. BCPM mengatakan dari perusahaan terkait hal tersebut hingga saat ini sudah sementara dalam penanganan dinas Tenaga kerja Morowali dan sudah dalam tahap mediasi, masih kata Prisilia, kronologinya pun kami rasa jelas, sudah disampaikan diklarifikasi saat mediasi disnaker,"Terangnya.
Sebelumnya ketiga Karyawan menuntut pihak PT. MMP bahwa tidak menerima adanya PHK yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan prosedur. Pihak PT. MMP harus segera menyelesaikan hak atau sisa pembayaran kontrak,"Tutup.
(Yohanes)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment