Skandal Penyalahgunaan Bantuan PKH Guncang Desa Saenama: Tantangan Terhadap Integritas Program Sosial di Indonesia - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Skandal Penyalahgunaan Bantuan PKH Guncang Desa Saenama: Tantangan Terhadap Integritas Program Sosial di Indonesia

Tuesday, 16 January 2024


INVESTIGAI MALAKA -  Dugaan penarikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum pendamping di Desa Saenama, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menciptakan keprihatinan di tengah masyarakat. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum karena oknum pendamping diduga meminta kartu keluarga, KTP, dan kartu ATM PKH kepada penerima manfaat, sebuah praktek yang merugikan masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan.


Program PKH merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, insiden di Desa Saenama menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak yang seharusnya menjadi pelaksana amanah. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan bersama, memicu tuntutan akan perlunya sanksi hukum untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.


Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menanggapi peristiwa ini dengan tegas, menyatakan bahwa "Oknum pendamping yang melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat penerima manfaat harus kita berikan sanksi tegas." Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mereka yang terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.


Namun, tidak hanya oknum pendamping yang terlibat dalam pelanggaran. Kepala desa setempat juga dilaporkan memberikan denda terhadap korban atau pihak yang melaporkan kasus ini. HLB atau orang yang melaporkan kasus ini dikenai denda berupa satu botol minuman keras dan satu ekor ayam, sebuah tindakan yang dianggap tidak adil.


Kasus ini tidak hanya mencerminkan dugaan penyalahgunaan program PKH oleh oknum pendamping, tetapi juga mengungkapkan permasalahan lebih dalam terkait korupsi di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perlunya upaya untuk mencegah tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Ia menyarankan agar Pemerintah secara rutin mengevaluasi program-program bantuan sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan sosial.


Dalam konteks ini, peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tindakan korupsi pada setiap program bantuan sosial. Selain melaporkan pelanggaran yang terjadi, partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam menjalankan program-program bantuan sosial dapat membantu menjaga integritas dan profesionalisme program tersebut.


Diharapkan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan sosial, seperti PKH, harus berintegritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pendamping diharapkan dapat membantu masyarakat mencapai kesejahteraan yang layak, tanpa mencari keuntungan pribadi. Sebagai negara yang ingin maju, satu kesatuan dalam pelaksanaan program bantuan sosial dengan nilai-nilai integritas dan profesionalisme tinggi menjadi kunci utama.


RoyS//*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment