Jateng | Investigasi WartaGlobal | Kegiatan penambangan pasir yang di lakukan PT BSJ Di jalan Pantura Semarang Surabaya ini
merupakan penambang pasir ilegal atau tanpa izin
Kamis (4/1)
yang dilakukan oleh beberapa pelaku akibat dari kegiaatan penambangan pasir ilegal atau tanpa izin tersebut yang dilakukan memiliiki dampak kerusakaan lingkungan. Dampak dari kerusakan lingkungan tersebut Masyarakat setempat akhirnya melaporkan penambangan pasir ilegal atau tanpa izin ini kepada
untuk ditindak secara hukum.
Masalah pokok dalam penelitian ini: (1) Apakah faktor penyebab penambangan pasir ilegal dan (2) Bagaimanakah implementasi penegakan hukum pidana terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal,
Faktor penghambatnya, namum proses penegakan hukum pidana terhadap penambang pasiri legal atau tanpa izin telah dilakasanakan sesuai Peraturan atau Undang-undang Minerba yang berlaku.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara, pungkasnya
(Tim/Red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment