INVESTIGASI WARTA GLOBAL. id Jakarta,
Mantan pegawai di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan karena merasa telah berjasa kepada negara. Permintaan untuk dibebaskan itu disampaikan oleh Rafael Alun dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Kuasa hukumnya berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tak berdasar.
Pernyataan ini menuai respon dari Mochamad Praswad Nugraha eks penyidik KPK, kata Praswad, Rafael tidak berjasa, malah berutang pada negara.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat," kata Praswad
Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment