Bos Mafia Solar Di Kawasan Tasik Semakin Leluasa/Aman-aman saja, Aparat Kepolisian Seakan-akan Tutup Mata - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bos Mafia Solar Di Kawasan Tasik Semakin Leluasa/Aman-aman saja, Aparat Kepolisian Seakan-akan Tutup Mata

Friday, 5 January 2024

TASIK JAWA BARAT, WartaGloba.id - Saat Kami melintas Di pom pave Tasik melihat kendaraan truk dengan plat sementara E 9158 AF karena kami bilang sementara plat selalu berganti-ganti kendaraan tersebut bermuatan BBM jenis solar subsidi
Diduga kendaraan truk yang bermuatan bio solar tersebut akan menjualnya ke mafia untuk ditimbun. 26/12/23

Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada tengah malam tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, (26/12/2023).sekitar pukul 02:15 wib

Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan berinisial B mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis truk itu sudah berlangsung lama, pungkasnya

Mereka ngambil tengah malam kadang ada 2 sampai 4 mobil truk atau boks yang bolak-balik ngisi. Sekarang baru dua mobil truk biru yang ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi sekitar 4 unit kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi hanya 2 sampai 3 unit dan itu milik bos boing,, ujarnya

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. 
(Red)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment