Bendera Merah Putih Tetap Berkibar di RSU Handayani, Pihak Rumah Sakit Abaikan Aturan. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bendera Merah Putih Tetap Berkibar di RSU Handayani, Pihak Rumah Sakit Abaikan Aturan.

Friday, 5 January 2024


INVESTIGASI LAMPUNG, KOTA Bumi,  -  Aturan pemasangan bendera merah putih yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan nampaknya diabaikan oleh salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Lampung Utara. Meskipun Pasal 7 UU tersebut telah menetapkan sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih, namun Rumah Sakit yang beralamat di Soekarno Hatta No.94, Tj. Aman, Kec. Kotabumi Sel., tampaknya tidak mematuhi ketentuan tersebut.


Hingga larut malam, saat kunjungan kami ke rumah sakit tersebut, bendera merah putih masih berkibar di atas tiang. Kecurigaan muncul bahwa hal ini mungkin sudah menjadi kebiasaan petugas rumah sakit atau kurangnya kesadaran terhadap aturan yang berlaku. Saat kami mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak RSU Handayani, respons yang didapat terkesan cuek tanpa balasan apapun.



Menurut Undang-Undang tersebut, pemasangan bendera merah putih di tempat-tempat tertentu, termasuk institusi kesehatan seperti rumah sakit, memiliki ketentuan waktu tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan menghormati simbol-simbol negara. Aturan ini seharusnya diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk instansi pelayanan kesehatan.



Kami berharap agar pihak RSU Handayani dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjelaskan kepada masyarakat terkait tindakan mereka. Keberlanjutan pemasangan bendera merah putih di luar waktu yang diatur dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran akan simbol-simbol kebangsaan di kalangan petugas rumah sakit dan menjadi perhatian bagi pihak berwenang terkait.


Fais/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment