Direktur YBH JUSTICE Indonesia, Desak Pemda Tuntaskan 174 Kades Yang Merugikan Keuangan Negara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Direktur YBH JUSTICE Indonesia, Desak Pemda Tuntaskan 174 Kades Yang Merugikan Keuangan Negara

Monday, 22 January 2024
INVESTIGASI MALUT: Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) JUSTICE Indonesia, Ongky Nyong, SH sesalkan Kebijakan pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Terkait dengan 174 Kades incumbent yang maju Pilkades tahun 2022, kini belum melunasi hasil temuan penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masing-masing kades telah merugikan keuangan negara diatas ratusan juta rupiah hingga saat ini. Senin, 22/01/2024.

Menurut Ongky Nyong, SH, tindakan pembiaran terhadap kejahatan Perbuatan Melawan Hukum (Mal administrasi) yang cukup lama telah mencuat dugaan Korupsi Dana Desa. "Kondisi ini saya sangat sesalkan pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah Halmahera Selatan, betapa memperlihatkan tidak punya semangat memberantas korupsi khususnya dana desa". Cetus Ongky. (Diret YBH JUSTICE INDONESIA MALUT). 

Padahal menurutnya, dalam survei KPK telah menempatkan urutan ke 3 kasus Korupsi terbanyak adalah Korupsi Anggaran Desa yang dilakukan oleh Aparat Desa. "Padahal sudah tegas dalam Permendes Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara, bahwa Perbuatan Melawan Hukum atau Kelalaian menyebabkan Timbulnya Kerugian Negara meliputi Kelalaian Kewajiban, Mencuri serta Menggelapkan Anggaran". Imbuhnya.

Oleh karena itu YBH Justice Indonesia Maluku Utara meminta kepada Bupati Halmahera Selatan agar tegas terhadap 174 Kades harus diproses dan sekaligus mengevaluasi Kepala Inspektorat Daerah Halmahera Selatan. 

Melalui YBH Justice Indonesia Maluku Utara. Ia juga menegaskan, apabila permintaan ini tidak di tindak segera mungkin maka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa akan di laporkan kepada Pihak Penegak Hukum guna diproses tuntas.

"Pemberantasan Korupsi adalah tugas dan kewajiban seluruh komponen termasuk Masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam PemberantasanTindak Pidana Korupsi". Ungkapan nyaris saat temui awak media. 

Selain itu, Ongky Nyong juga berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa guna mencegah terjadinya penyelewengan di masa depan. "Transparency dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa harus menjadi prioritas utama agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terjamin".harapannya 

Ia berharap, Demi meningkatkan ekstabilitas Daerah, Direktur Muda YBH JUSTICE Indonesia yang peduli keselamatan umat, siap memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan oleh penyelewengan dana desa."Kami akan membantu masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus penyelewengan tersebut dan mengawal terjadinya proses hukum yang adil". 

Melalui pernyataannya ini, Ongky Nyong dan YBH JUSTICE Indonesia Maluku Utara berkomitmen untuk melawan korupsi dan penyelewengan dana desa demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat."Kami berharap agar pemerintah daerah dan seluruh stakeholders terkait dapat bekerja sama dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat dapat di tindak". Tutupnya.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment