Bagi ASN Pengkonsumsi Miras. Ini Pesan Bupati Hal-Sel Hasan Ali Bassam Kasuba - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bagi ASN Pengkonsumsi Miras. Ini Pesan Bupati Hal-Sel Hasan Ali Bassam Kasuba

Monday, 22 January 2024

INVESTIGASI MALUT: Kasus Miras di kalangan ASN menjadi sorotan yang serius dalam sebuah lembaga atau instansi. Belakangan ini, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian khusus. Itu disampaikan Bupati pada Senin (22/01/2024)

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas kasus yang sama ini. Apalagi, jika ternyata pelaku adalah ASN.

Dia mengaku sangat geram dan kesal ketika menerima laporan mengenai ASN yang diduga sering Miras di sebuah kafe di kota. Dirinya bahkan menegaskan akan menindak tegas ASN yang diketahui mengonsumsi minuman keras apalagi sampai menimbulkan kekacauan.

"Kasus ini tentu sangat dipertanyakan karena Aparatur Sipil Negara seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan bagi para masyarakat. Miras juga dikenal sebagai penyebab timbulnya perilaku buruk yang bahkan dapat merusak citra pemerintahan. Dalam hal ini, menjadi suatu yang tidak etis jika ASN terlibat dalam konsumsi minuman keras," kata Bupati 

Sebagai bagian dari negara, sambungnya. ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik, ASN yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika harus segera ditindaklanjuti.

"Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa berbagai macam sesuai dengan tingkat pelanggaran. Namun, dalam kasus penggunaan Miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya. Selain sanksi administratif, ASN juga bisa terancam sanksi pidana terutama jika kasus yang dilakukannya sudah mencapai tingkatan kriminal dan jika terbukti maka saya tidak akan segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan dan bahkan sampai pada tingkat dipecat," cetusnya

Menurut peraturan, untuk sanksi administratif sendiri, ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang lebih serius yang bersifat kriminal, ASN dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku.

Tidak adanya efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran etik berbahaya bagi terciptanya keteraturan dan keamanan di lingkungan instansi pemerintah. Dalam hal ini, ASN harus benar-benar memperhatikan etika dan perilaku mereka agar dapat mempertahankan profesionalisme ASN sebagai pelaku pelayanan publik yang baik. 

"Penggunaan Miras oleh ASN tergolong sebagai salah satu pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Penegakan sanksi harus diatur dengan tegas dan benar, sehingga peluruhan moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah," Pungkas Bassam saat apel bersama ASN di lapangan Kantor Bupati Halsel. (Red/wan). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment