Komika Aulia Rahman (AR) Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Komika Aulia Rahman (AR) Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama.

Sunday, 10 December 2023


INVESTIGASI LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan Aulia Rahman, atau yang dikenal sebagai AR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara kampanye "Desak Anies Baswedan" di cafe Bento Kopi Sukarame, Bandarlampung, pada Kamis (7/12/2023).


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan bahwa komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 orang ahli. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, komika berinisial AR diduga melakukan penistaan agama," ungkap Umi pada Minggu (10/12/2023).


Umi juga menyampaikan bahwa AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut. Kasus ini bermula dari tawaran AR untuk mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Sukarame. Pada hari kejadian, AR menyampaikan materi stand up comedy-nya yang mencakup kontroversi terkait nama Muhammad.


Salah satu kutipan dari materi tersebut tercatat dalam video YouTube acara "Desak Anies", "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua."


Umi menyebut bahwa AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, yang bersubsider dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Kasus ini bermula dari laporan tiga orang terhadap AR setelah tampil dalam acara tersebut dengan honor sebesar Rp 1 juta.


Fais/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment