INVESTIGASI LAMPUNG - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam membantu kaburnya seorang tahanan tersangka narkotika di Rutan Polda Lampung. Kedua tersangka tersebut adalah warga Aceh, MY (52) dan SP (28), yang merupakan istri dari tersangka yang melarikan diri, yaitu Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, menjelaskan bahwa penangkapan MY dilakukan melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung. MY ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara itu, SP ditangkap di rumahnya.
"Peran MY dalam penjemputan Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Umi pada Selasa (19/12/23).
Umi menambahkan bahwa keduanya berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri dari Asnawi, dan mereka menerima upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk membantu proses pelarian tersebut. Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mendalami keberadaan tahanan yang masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers, Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. Juga, keluarga yang mengetahui keberadaan para tersangka diminta untuk memberitahukan kepada pihak berwajib.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit mobil Xenia warna putih, tiga unit handphone Android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-, dan satu buah gelang emas.
Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berat, sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment