Kejari Bandar Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejari Bandar Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah

Saturday, 5 August 2023


INVESTIGASI LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kontainer sampah yang terjadi pada periode 2018 hingga 2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung. Tim penyidik dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah melakukan serangkaian langkah investigasi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kondisi dan jumlah kontainer yang dipesan.


Hasil investigasi menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan kontainer sampah ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta lebih. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung berhasil menghitung jumlah kerugian tersebut setelah melakukan perhitungan yang cermat.


Kajari Bandar Lampung, Helmi, mengungkapkan bahwa ekspose yang dilakukan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara dalam pengadaan kontainer sampah tersebut. "Ya, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Lampung sudah keluar. Ada kerugian sebesar Rp400 juta dalam pengadaan ini," ungkap Helmi.


Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejari adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menguatkan bukti-bukti yang ada. Setelah proses ini selesai, penyidik akan melakukan penetapan tersangka. "Kami akan minta keterangan dari ahli. Setelah itu, barulah kami akan menetapkan tersangka," terang Helmi.


Rio Irawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH wilayah tersebut. Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat DLH, pelaksana kegiatan, saksi ahli dari BPKP, dan pihak swasta. "Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan ekspos penetapan tersangkanya. Saat ini tahapannya adalah mempersiapkan saksi ahli," ungkap Rio Irawan.


Rio menambahkan bahwa proses penetapan tersangka tidak mengalami hambatan berarti. Penetapan tersebut diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Tidak ada kendala pada perkara ini, dengan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih," tegas Rio.


Dalam pengembangan kasus ini, dugaan korupsi yang terungkap melibatkan praktik markup harga kontainer sampah dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. "Tersangka yang diharapkan adalah orang-orang di dalam dinas itu sendiri, termasuk pihak penyedia," jelas Rio.



Sebelumnya, pada November 2022, Kejari Kota Bandar Lampung juga telah memulai penyelidikan terkait kasus serupa yang berkaitan dengan pengadaan 70 kontainer sampah di DLH Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan tersebut melibatkan 14 saksi dari unsur ASN di dinas tersebut.


Dengan adanya upaya penegakan hukum ini, diharapkan kejadian serupa bisa dicegah di masa depan. Kejari Bandar Lampung tetap berkomitmen untuk melakukan investigasi secara transparan dan profesional demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

(Fais/*)