Lampung Timur, | INVESTIGASI — Pihak Kepolisian berhasil meringkus sembilan orang pelaku tindak kejahatan, yang didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, yang digelar pada Senin (14/8), menyampaikan bahwa sembilan pelaku kejahatan tersebut, diringkus oleh aparat kepolisian, sejak tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.
Sembilan Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap jajarannya ini, antara lain terdiri dari satu kasus Curas, dua kasus curanmor, tiga kasus Curat, satu kasus pencurian, dan dua kasus pertolongan jahat.
"Alhamdulillah dari sembilan LP yang telah kita ungkap ini, polisi berhasil meringkus sembilan orang pelaku kejahatan," terangnya.
Selain pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) unit sepeda motor, 2 (dua) unit telepon genggam, potongan mesin kubota, serta gulungan kabel.
"Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, diwilayah hukum Polres Lampung Timur," tambahnya.
(Red)
Humas Polres Lamtim
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment