JAKARTA INVESTIGASI - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengumumkan rencana mereka untuk mengadakan aksi besar-besaran di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli 2023. Aksi tersebut akan melibatkan ribuan buruh dan bertujuan untuk menuntut pencabutan UU Kesehatan yang baru saja disahkan serta menolak UU Cipta Kerja.
Bagi Partai Buruh dan KSPI, UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan menjadi isu utama. Oleh karena itu, mereka akan terus melakukan perlawanan untuk segera mencabut kedua undang-undang ini di berbagai daerah.
KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi di Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Juli 2023, yang kemudian akan dilanjutkan ke DPR RI dengan melibatkan ribuan buruh. Massa aksi tersebut berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, Serang, dan Cilegon," ujar Said Iqbal pada Kamis (13/7).
"Ini merupakan aksi awal. Setelah itu, akan dilakukan aksi di berbagai daerah secara bertahap, dengan jadwal yang akan ditentukan setelah tanggal 20 Juli," tambahnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan ketidakpercayaannya terhadap DPR, karena undang-undang yang diinginkan oleh rakyat tidak disahkan, tetapi yang ditolak oleh rakyat dengan cepat disahkan.
"Selain UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, juga ada Undang-Undang KPK, PPSK, dan KUHP yang menuai penolakan tetapi tetap disahkan. Sementara UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, belum kunjung disahkan," tegas Said Iqbal.
Rakyat menolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja karena merasa bahwa kedua undang-undang tersebut mencabut hak-hak mereka terkait kesehatan, pekerjaan, hidup layak, dan upah yang layak, karena diambil oleh pihak-pihak yang bermodal," lanjutnya.
Partai Buruh dan KSPI menduga adanya kekuatan modal yang mempengaruhi pengesahan undang-undang tersebut. Bahkan Said Iqbal menuduh DPR sebagai pengecut karena tidak menghadiri sidang terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, tetapi tetap saja mengesahkan undang-undang yang merugikan rakyat.
Redaktur: Suoriyadi