Pasuruan, INVESTIGASI - Kasus dugaan korupsi dalam redistribusi lahan yang melibatkan dua aktivis lingkungan dan sosial menghebohkan masyarakat Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Tiga tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwajib, yang terdiri dari Kepala Desa Tambaksari, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, serta seorang aktivis bernama Suwaji yang juga merupakan koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Jawa Timur.
Selain Suwaji, ada dua aktivis lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu SFK dan MH. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini mereka belum hadir dalam pemanggilan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemanggilan lanjutan, dan apabila kedua tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut, maka akan dilakukan panggilan paksa.
Program redistribusi lahan sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah milik negara menjadi milik warga secara resmi. Namun, dalam kasus yang tengah ditangani ini, diduga terdapat praktik pungutan liar, di mana para penerima sertifikat tanah diminta membayar sejumlah uang yang seharusnya program ini diberikan secara gratis.
Dalam mengungkap kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, tiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Bambang Sutopo, mengungkapkan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam program pemerintah. Kasus ini akan ditangani dengan tuntas, dan pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berharap agar masyarakat turut memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan. Hal ini penting guna menjamin integritas program redistribusi lahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat. (Red.*/)