Sukabumi WARTAGLOBAL.id - Kejadian penggelapan sejumlah unit mobil di wilayah Sukabumi dan Pajampangan telah menimbulkan kehebohan di kalangan kasepuhan dan rekan-rekan PSJ serta keluarga mereka. Dugaan kuat menyebutkan bahwa terdapat sekitar 211 unit mobil yang hilang akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh seorang TNI gadungan bernama Agung Afrizal. Hingga saat ini, Agung Afrizal masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Polisi Militer dan Kepolisian Republik Indonesia.
Agung Afrizal, yang diketahui berdomisili di daerah Citamiang, Sukabumi, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penggelapan mobil yang merugikan banyak pihak. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah menerima tawaran gadai atau pembelian unit mobil tanpa identitas yang jelas. Tindakan tersebut dapat mencegah penyebaran lebih lanjut dari praktik penipuan ini.
Polisi telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap keberadaan Agung Afrizal dan menghentikan aksi kriminalitasnya yang meresahkan. Pihak kepolisian juga telah menggandeng Polisi Militer dalam upaya penangkapan tersangka ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mengembalikan mobil-mobil yang hilang kepada pemiliknya.
Kepolisian RI mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Agung Afrizal atau mengetahui informasi yang dapat membantu penangkapan tersangka untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Kerjasama dari semua pihak diharapkan dapat membantu dalam menangkap pelaku dan mengembalikan keamanan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengidentifikasi keabsahan dan keaslian transaksi jual-beli mobil. Pastikan selalu untuk memverifikasi identitas penjual dan melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan yang ditawarkan. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan seperti penggelapan mobil.
Kepolisian RI berkomitmen untuk memberikan upaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan menghadirkan pelaku di hadapan hukum. Pihak berwenang juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba melakukan penangkapan sendiri terhadap tersangka, tetapi melapor dan memberikan informasi yang dapat membantu kepada pihak berwajib. (Melan/*)