Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal, Dilaporkan ke Kejati Lampung - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal, Dilaporkan ke Kejati Lampung

Monday, 22 May 2023









Enam tahun tidak mengembalikan Dana Desa (DD) sebesar ratusan juta rupiah sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, Juwanto, mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung, akan dilaporkan oleh LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.


Ketua Umum LSM PRL, Aminudin S.P, mengumumkan bahwa Juwanto akan dilaporkan ke Kejati Lampung dalam konferensi pers di sekretariat LSM PRL, Jalan Dr. Warsito No. 03, Teluk Betung, pada Jumat (19-05-2023).


Aminudin S.P, yang sejak kecil tinggal di Rangai Tritunggal, merasa terpanggil untuk peduli terhadap warga masyarakat setempat. Ia menyatakan bahwa Juwanto telah diberi waktu yang cukup untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsinya sejak hasil temuan dan audit inspektorat Lampung Selatan pada Desember 2017. Aminudin S.P menegaskan bahwa kali ini mereka tidak main-main. Juwanto mungkin memiliki hubungan dekat dengan orang-orang berpengaruh, cerdas, atau aparat penegak hukum, sehingga selama enam tahun ia tidak mengembalikan dana dan tidak dijerat hukum. Mungkin sebelumnya penyelesaiannya telah dilakukan dengan beberapa pihak di luar meja sidang. Namun, kali ini mereka tidak akan main-main. Aminudin S.P berjanji kepada masyarakat Rangai Tritunggal bahwa mereka akan melaporkan Juwanto dan mengawal proses hukumnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin inspektorat Lampung Selatan tahun 2016 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana, Juwanto diwajibkan mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal sebesar Rp166.464.830,-. Rincian penyimpangan tersebut meliputi:


Kelebihan pembayaran dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2016 sebesar Rp108.392.842,-

Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp15.000.000,-

Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp41.973.988,-

Pajak restoran yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp1.071.818,-


Menurut Aminudin, berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyimpangan keuangan desa yang terungkap dalam audit inspektorat wajib dikembalikan ke rekening desa dalam waktu maksimal satu tahun setelah temuan tersebut disampaikan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan merupakan milik seluruh warga masyarakat. Jika dalam waktu lebih dari satu tahun temuan inspektorat tidak dikembalikan, maka pelaku dapat dikenakan tindakan pidana.


Aminudin menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam ranah pidana, oleh karena itu, LSM PRL akan serius melaporkan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Juwanto, mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal, kepada aparat penegak hukum.



Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh media pada Jumat (19-05-2023), Kepala Desa Rangai Tritunggal, Sopyan, mengakui bahwa mereka pernah menerima surat tembusan terkait hasil pemeriksaan inspektorat Lampung Selatan tentang penyimpangan DD yang harus dikembalikan oleh Juwanto ke rekening desa. Namun, Sopyan menyatakan bahwa Juwanto belum mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.


Hingga berita ini ditulis, Juwanto belum berhasil dimintai keterangan.(miswanto)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment