Sidang Kasus pengeroyokan terhadap Penghulu Di Kenagarian Mungka di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Selasa 4 April 2023. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Sidang Kasus pengeroyokan terhadap Penghulu Di Kenagarian Mungka di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Selasa 4 April 2023.

Wednesday, 5 April 2023
INVESTIGASI, LIMAPULUH KOTA – Setelah lebih kurang delapan bulan dalam menjalankan proses panjang penyelidikan pihak kepolisian Polres Limapuluh Kota, akhirnya sidang pertama 

kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2022 tahun lalu di Koto Baru Kenagarian Mungka Kabupaten Limapuluh Kota digelar Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Selasa 4 April 2023.


Dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, tampak dihadiri beberapa orang saksi di antaranya Elwarni, Maswaldi Datuak Patiah dan Refwalnil


Saksi Elwarni menjelaskan kronologis kejadiannya pengeroyokan terhadap Penghulu Zil Zahedi Datuak Godang ketika hendak memasuki lokasi tempat yang akan di langsungkan acara pengangkatan penghulu baru yang di pangku oleh Maswaldi Datuak Patih.


Namun pihak terlapor Candra dan Ildra berusaha menghalangi Zil Zahedi untuk memasuki lokasi tempat berlangsungnya acara dengan cara mendorong-dorong Zil Zahedi Datuak Godang sampai akhirnya penghulu Zil Zahedi Datuak Godang jatuh ke got yang berada di pinggir jalan kemudian Zil Zahedi Datuak Godang berusaha untuk berdiri dan di bantu seseorang untuk berdiri.


Namun kejadian tidak sampai disitu Candra da Ildra berusaha menarik kerah baju Zil Zahedi Datuak Godang seolah-olah seperti mencekik dan akan melayangkan pukulannya


Sidang sempat di warnai dengan ketegangan antara majlis hakim dengan pihak penasehat hukum terlapor karena pertanyaan yang sudah di tanyakan majlis hakim di ulang tanyakan lagi oleh pihak penasehat hukum terlapor


Dalam proses persidangan majelis hakim sempat menegur salah seorang pengunjung sidang yang merupakan istri dari wali Nagari Mungka yang tertawa saat majelis hakim bertanya kepada salah seorang saksi karena di duga beliau menganggap jawaban dari saksi sebuah lelucon


Sidang belangsung lebih kurang empat jam dan akan di lanjutkan beberapa hari kedepan.



Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut bermula pada Kegiatan malewakan gelar soko Ka Ampek suku Chaniago Koto Baru Mungka kepada Maswaldi dengan gelar Datuak Patiah ka Ampek suku berlangsung kisruh, walaupun sudah ada pengamanan dari Polres Lima Kota, Senin 29 Agustus 2022 di jorong Koto Baru Mungka, kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.


Pantauan media ini, Proses berlangsung tidak kondusif dimulai dari pihak penentang dengan cara menghalangi mengusir tamu yang berdatangan dan menutup jalan masuk gerbang (gabah-gabah)


Menurutnya, pihaknya tidak menerima telah dikeluarkan dari RANJI (silsilah keturunan) secara sepihak tanpa diajak berunding terlebih dahulu.


Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim media di lapangan alasan keluarga dari pihak Richi dikeluarkan dari RANJI keturunan Datuak Patiah karena pernah melakukan kekerasan terhadap keponakan perempuan sendiri karena masalah harta warisan dan proses kekerasan itu juga berlanjut ke ranah hukum. (FM.G*/)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment