INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.ID - Pesisir Barat,warta global id- Pristiwa Pernikahan telah terjadi pada antara Fd atau Fendi yang disebut nama lengkapnya Effendi warga Hanuan Way sindi dengan seorang Perempuan sebut saja "Bunga" dimana terjadi pernikahan tersebut terjadi sekitaran satu setengah tahun yang lalu, senen 11/04 2023
Bahwa pernikahan antara kedua belah pihak didasarkan suka sama suka, namun ada hal yang mendasar yang harus dibuktikan bahwa di Perempuan harus berstatus Gadis atau janda yang dibuktikan dengan bukti Autentik , jika janda maka ada dua kemungkin janda ditinggal mati atau janda cerai hidup yang dibuktikan dengan Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Karna Perceraian dan Pernikahan Muslim itu diatur Berdasarkan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawin, Semua tahapan telah diatur dalam undang undang tersebut, dan apabila Syarat utama tidak terpenuhi maka pernikahan itu menjadi terhalang.
Menurut Nara sumber sebut saja "N" yang kami dapat bahwa Pernikahan antara "Fd" atau Fendi dan disebut lengkapnya effendi dengan Bunga tersebut Ada penghalang yakni status Bunga tersebut belum bercerai syah menurut Undang Undang yang Berlaku, maka didalam Pernikahan itu ada Penghalang dimana melanggar undang undang dan diduga ada Pristiwa Pidana didalam Pernikahan Tersebut.
"Fd"ini diduga seorang oknum Jurnalis biro media online tirasnusantara.id yang seharusnya banyak membaca dan mendengar bahkan harusnya banyak belajar tentang dasar dasar aturan yang harus dijalan pada saat melakukan Pernikahan , kalau Pernikahan ini jelas ada Peristiwa Pidana tepat nya ada Kejahatan dalam pernikahan karna ada Penghalang, Beber N
Ketika Peristiwa Pidana itu sudah terjadi maka ada hak bagi orang yang dirugikan untuk melaporkan Peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.Pungkas N
Menunut Ketua Umum Jaringan siliwangi Indonesia (JSI) ini jelas merupakan tindak Pidana Kejahatan dalam Pernikahan, Ketika perkara ini digelar pada Ranah Kepolisian maka banyak pihak yang akan terlibat termasuk Penghulu, saksi saksi yang hadir akan terkena imbas atau dampaknya pidana nya, timpa nya
Saya sebagai pimpinan tertinggi Pada JSI akan memerintahkan pada DPD lampung Untuk Mengawal dan mantau langsung tentang Perjalanan perkara ini nantinya jika sudah dilakukan tahapan pelaporan oleh pihak pihak yang dirugikan .tutupnya
Selanjutnya kami pihak media mencoba menghubungi yang bersangkutan yakni saudara Fd , namun sayang nya no Whatshap nya tidak aktif dan tidak bisa kami hubungii. (Byg/Tim)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment