
InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Mochammad Mukaffi memimpin langsung kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar di Lapas Kelas IIA Binjai, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

Dalam sambutannya, Kalapas Binjai menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analisis dan evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas maupun rutan.
“Peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan dari dalam lapas merupakan ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” ujar Mochammad Mukaffi.

Ia juga menegaskan kepada seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam lapas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Binjai, Kodim 0203/Langkat, Pengadilan Negeri Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, BNN Kota Binjai, serta unsur terkait lainnya sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lapas yang bersih dan berintegritas.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)