Maluku Utara, WartaGlobal.ID - Pernyataan Gubernur Sherly Tjoanda dan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Ir. Basyumi Thahir, terkait legalitas PT Karya Wijaya memicu kontroversi hukum dan politik. Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menuding klaim bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin lengkap sebagai informasi menyesatkan. Menurutnya, PT Karya Wijaya beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin krusial dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Isu ini mencuat sekitar 2 Februari 2026, beririsan dengan pengumuman Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas mengungkap dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya—perusahaan yang disebut milik mendiang Benny Laos—karena mengeruk kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda administratif signifikan. PT Karya Wijaya dikenai kewajiban sekitar Rp500 miliar. Tiga perusahaan lain juga tercatat dalam daftar pelanggaran: PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, dan PT Weda Bay sekitar Rp4,32 triliun. Angka-angka ini mencerminkan skala dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan kehutanan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI dilaporkan menemukan persoalan tata kelola di sektor pertambangan Maluku Utara, termasuk kewajiban dana reklamasi yang belum dipenuhi serta keberadaan fasilitas jetty yang tidak berizin. Temuan itu memperkuat sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran administratif.
Dalam konteks hukum, PPKH merupakan syarat mutlak bagi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk tambang. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan operasional dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana, tergantung pada unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan. Hendra menilai, apabila benar terdapat pernyataan pejabat publik yang menyatakan izin telah lengkap padahal PPKH belum terbit, maka hal itu berpotensi masuk kategori penyampaian informasi yang menyesatkan publik.
Di sisi lain, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini. Pemerintah daerah dan dinas terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan dan posisi hukum mereka. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak yang disebut.
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik tentang relasi kekuasaan dan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Di wilayah seperti Maluku Utara, yang kaya mineral namun rentan ekologis, setiap kebijakan dan pernyataan pejabat publik berdampak langsung pada legitimasi tata kelola tambang.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, persoalannya bukan semata administratif, melainkan menyangkut integritas kebijakan dan keberpihakan negara terhadap kelestarian hutan. Publik kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang konsisten, agar isu izin tambang tidak berhenti sebagai polemik politik, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. (Kapita)


.jpg)