Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id--Pontianak, Penegakan hukum terhadap kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kembali menuai sorotan tajam. Setelah sempat viral dan menyedot perhatian luas publik, termasuk Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, kini perkembangan perkara tersebut justru terkesan stagnan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kejelasan terbaru disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH, saat kegiatan coffee morning bersama insan pers pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Yadi menyatakan bahwa berkas perkara kasus oli palsu masih berada pada tahap P19, artinya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan (meja hijau).
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius dari kalangan media dan publik: apa yang sebenarnya dilakukan oleh Polda Kalbar selaku penyidik utama? Mengingat perkara ini telah berlangsung cukup lama, sementara barang bukti dinilai jelas, saksi telah diperiksa, dan lokasi produksi maupun distribusi sempat terbuka ke publik.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas setelah aparat mengungkap dugaan produksi dan peredaran oli palsu yang melibatkan seorang pengusaha berinisial EC. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan pergudangan Extra Joss, Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya, yang bahkan sempat didatangi langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar sebagai bentuk perhatian serius pemerintah daerah terhadap dampak besar kejahatan tersebut.
Keterlibatan Wakil Gubernur dalam pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kala itu mempertegas bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Oli palsu bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang berpotensi mengalami kerusakan mesin, kecelakaan, hingga kerugian materiil dalam jangka panjang.
Namun ironisnya, setelah hiruk-pikuk pengungkapan dan sorotan publik mereda, proses hukum justru terkesan jalan di tempat. Publik kini dibuat bertanya-tanya: mengapa berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21)? Di mana letak kendalanya? Apakah pada aspek teknis penyidikan, alat bukti, atau ada faktor lain yang menghambat?
Secara hukum, peredaran oli palsu merupakan kejahatan serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, para pelaku diduga melanggar antara lain:
1).Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, tidak sesuai mutu, serta menyesatkan konsumen.
Ancaman pidana: Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
2).Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila terbukti menggunakan merek terdaftar tanpa hak.
Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
3).Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau persyaratan teknis.
Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4).Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen demi keuntungan.
Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun.
Melihat besarnya dampak dan jelasnya kerangka hukum yang bisa diterapkan, publik menilai penanganan perkara ini seharusnya tidak berlarut-larut. Ketidakpastian justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat.
Masyarakat Kalimantan Barat kini menanti ketegasan nyata. Jika aparat daerah dianggap tidak mampu menuntaskan perkara ini secara cepat dan transparan, dorongan agar penanganan diambil alih atau diawasi langsung oleh aparat penegak hukum pusat pun semakin menguat.
Kasus oli palsu ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian nyata komitmen negara dalam melindungi konsumen dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Publik menunggu, bukan janji—melainkan tindakan tegas.(AZ)
Editor : Andy Sjahbandi/Red


.jpg)