
KRAGAN Rembang , 9/11/2025
WartaGlobal. Id
Sejumlah nelayan di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang mempertanyakan besaran pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan sebelum berangkat melaut.
Mereka juga heran kenapa nominal besar kecilnya dapat dinego, sehingga memunculkan rasa ketidakpastian.
PNBP tersebut mengacu tangkapan ikan hasil melaut sebelumnya, saat nelayan pulang. Ketika nelayan akan berangkat melaut lagi, wajib membayar PNBP dulu, supaya surat-surat izinnya keluar.
Sogi, seorang nahkoda kapal dari Desa Karanglincak Kecamatan Kragan menjelaskan kapalnya sempat ditarik Rp 4 Juta.
Karena merasa keberatan, ia terus mencoba menawar, sehingga akhirnya kena Rp 3,5 Juta.
“Ditarik patang yuto. Iki piye, sing banting tulang kerjo gak entuk sakmene, ndilalah tak enyang kenek Rp 3,5 Juta. Tak pikar-pikir, ora rumongso kangelan, kok ngregani sakpenake,” ujarnya.
Sogi mengaku akhirnya pasrah, supaya aktivitas melaut lancar. Kalau tidak membayar, justru kapalnya tidak bisa mendapatkan surat-surat untuk keperluan melaut.
“Gawe mangkele nelayan, banget-banget mangkele. Tarikane boten podho, enten 800 (ribu), enten Rp 1,6 Juta, enten sing nyut telung yuto. Dadose kulo tiyang bento, nggeh kulo ngalah,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Sahid, nahkoda kapal warga Desa Kebloran Kecamatan Kragan.
Saat hasil mencari ikan banyak, besaran pungutan semakin tinggi. Ia mengungkapkan pernah ditarik hingga Rp 5 Juta. Namun berulang kali ditawar, sampai akhirnya kena Rp 2 Juta.
Sahid mempertanyakan uang tersebut benar-benar masuk kas negara atau tidak.
“Yang menjadi unek-unek hati saya ini, kalau bener-bener ini pajak dari pemerintah, kenapa kok bisa dinego. Apa benar uang ini masuk kas negara, saya kan penasaran mas,” kata Sahid.
Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Nurida Adante Islami menyampaikan bahwa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) adalah kebijakan pemerintah pusat.
Penghitungannya dilakukan oleh petugas enumerator dari Dirjen Perikanan Tangkap dan diterbitkan tagihan berupa billing untuk pembayaran melalui transfer (non tunai).
Bukti pembayaran PNBP dipakai sebagai salah satu syarat penerbitan surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Ia menegaskan sudah ada dasar perhitungan PNBP, sesuai hasil tangkapan.
“Perhitungannya sekarang disesuaikan dengan hasil tangkapan, jumlah maupun jenis ikan,” terangnya.
Dante menimpali tidak yakin ada penyalahgunaan, karena nelayan membayar dengan cara transfer. Makanya ia mengimbau jangan menitipkan uang pembayaran kepada petugas maupun pengurus kapal.
“Ndak yakin masuk ke kantong oknum, kok aku nggak yakin. Soalnya nelayan kan tagihan lewat billing dan transfer langsung masuk rekening kas negara. Apa ada nelayan nitip pembayaran ke petugas ? Kita juga himbau untuk menghindari titip bayar ke petugas maupun ke pengurus kapal. Setelah membayar, segera cek kesesuaian nominal bukti bayar,” pungkas Dante.
Butet
KALI DIBACA


.jpg)