Patut Diduga Penggunaan Dana Desa Sumpang Minangae Tahun 2023-2025 Sarat KetidakWajaran - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Patut Diduga Penggunaan Dana Desa Sumpang Minangae Tahun 2023-2025 Sarat KetidakWajaran

Friday, 17 October 2025

Bone, 17 Oktober 2025 — Aroma penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sumpang Minangae, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, kembali menyeruak. Alih-alih bersikap terbuka terhadap permintaan klarifikasi, Kepala Desa Sumpang Minangae justru menunjukkan sikap arogan dan menantang, seolah menutup ruang transparansi publik yang menjadi kewajiban setiap pejabat desa.

Berdasarkan hasil wawancara dengan tim investigasi Lembaga Analisis HAM Indonesia Kabupaten Bone, dugaan penyimpangan muncul dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan total alokasi mencapai miliaran rupiah. Lembaga tersebut telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi Nomor 07/KONFIRMASI/X/2025, yang berisi permintaan penjelasan rinci atas sejumlah kegiatan fisik dan administrasi yang dianggap janggal.

Namun, surat resmi yang dikirimkan pada 13 Oktober 2025 dan diterima oleh Sekretaris Desa Sumpang Minangae itu justru mendapat respons tak pantas. Kepala desa yang semestinya memberikan jawaban secara administratif malah menunjukkan reaksi menantang terhadap awak media dan lembaga yang melakukan kontrol sosial.

“Kenapa pakai segala surat menakut-nakuti,” ujar kepala desa dengan nada tinggi saat dikonfirmasi tim investigasi, seperti disampaikan oleh sumber Lembaga Analisis HAM Indonesia.

Lebih jauh, tim investigasi mengungkapkan bahwa surat klarifikasi resmi itu bahkan sempat diteruskan kepala desa kepada oknum aparat hukum dan pihak luar desa, yang diduga tidak memiliki kapasitas resmi dalam proses klarifikasi anggaran. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik reaksi berlebihan kepala desa terhadap surat klarifikasi itu?

Mereka menduga adanya campur tangan oknum penegak hukum yang mencoba mengamankan situasi di lapangan. Padahal, surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan lembaga itu sah secara hukum, didukung oleh data investigasi lapangan serta rekam jejak laporan sistem elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika kepala desa merasa benar, buktikan dengan dokumen resmi, bukan dengan sikap menantang,” tegas perwakilan tim investigasi.

Hasil telaah dokumen dan pengamatan di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya dugaan kegiatan fiktif atau tidak tuntas dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Beberapa kegiatan fisik yang dilaporkan selesai ternyata tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan, bahkan ada yang dinilai hanya formalitas administrasi.

Salasatu sumber dari perangkat desa menyebutkan bahwa perintah dan kebijakan penggunaan anggaran sepenuhnya dikendalikan oleh kepala desa, tanpa ruang bagi perangkat lain untuk mengoreksi.
“Kami hanya mematuhi perintahnya,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai pengingat, Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mengatur bahwa pemerintahan desa wajib berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Pasal 72 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN, dan penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan dan prioritas pembangunan desa.

Bila terbukti ada penyimpangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bila ada kegiatan yang dilaporkan selesai tapi fisiknya tidak ditemukan di lapangan, ini bukan lagi soal administrasi — melainkan potensi pelanggaran hukum,” tegas tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumpang Minangae belum memberikan klarifikasi tertulis atas surat resmi tersebut. Lembaga Analisis HAM Indonesia menegaskan akan melanjutkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Bone dan aparat penegak hukum bila dalam waktu dekat tidak ada jawaban resmi dari pemerintah desa.

“Kami tidak sedang mengancam, tapi menegakkan hak publik untuk tahu. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat desa,” pungkas tim investigasi.

Hingga Berita ini ditayangkan kepala Desa sumpang minangae belum dapat ditemui di konfirmasinya. 


Tim investigasi

KALI DIBACA