H. Hendra Setiadi Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan: Tegaskan Kepemilikan Sah dari Warisan Keluarga dan Pembelian Resmi. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

H. Hendra Setiadi Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan: Tegaskan Kepemilikan Sah dari Warisan Keluarga dan Pembelian Resmi.

Monday, 27 October 2025

Lahan Yang dituduh penyerobotan

Kota Bumi, WartaGlobal.Id - Tokoh masyarakat sekaligus ahli waris keluarga besar almarhum Hi. Djuhri, H. Hendra Setiadi, S.T., M.H., menepis keras tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP/512/B/IX/2024. Ia menegaskan, lahan yang menjadi polemik itu merupakan aset sah milik keluarga, sebagian berasal dari warisan almarhum ayahnya, dan sebagian lain dibeli secara resmi melalui transaksi yang sah.

Dalam keterangannya kepada media, Hendra menjelaskan bahwa seluruh dokumen jual beli, kwitansi pembayaran, dan surat pernyataan kepemilikan masih tersimpan dengan baik. “Saya ini ahli waris sah. Aset itu bukan milik orang lain, melainkan peninggalan ayah kami sendiri. Bahkan sebagian bidang telah dibeli resmi sebelum beliau wafat. Mengapa justru kami yang dituduh menyerobot?” ujarnya, Rabu (22/10).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan sepihak dalam pengelolaan tanah tersebut. Sejak 19 November 2022, seluruh ahli waris telah menandatangani berita acara resmi yang mengatur pembagian dan pengelolaan aset keluarga.

“Semua langkah yang saya ambil atas seizin keluarga besar, bukan tindakan sepihak. Justru kami sedang berupaya menjaga dan melindungi aset keluarga agar tidak dimanfaatkan pihak luar,” tegasnya.

Hendra juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak tertentu. Ia menilai bahwa tuduhan pidana terhadap dirinya tidak berdasar, mengingat bukti kepemilikan sudah lengkap dan sah secara hukum.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai fakta warisan keluarga dipelintir menjadi kasus pidana. Jika bukti kepemilikan sudah jelas, semestinya perkara ini bisa dihentikan demi kepastian hukum,” tuturnya.

Hendra menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas lahan tersebut, selama klaim itu dilandasi bukti hukum yang kuat. “Kami siap duduk bersama secara baik-baik. Namun jika serangan dilakukan dengan laporan tanpa dasar, kami juga siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Red/*


KALI DIBACA