Kasus Pengancaman di Pakumanu Dinilai Lamban, LSM LIRA Desak Kapolres Luwu Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Pengancaman di Pakumanu Dinilai Lamban, LSM LIRA Desak Kapolres Luwu Timur

Sunday, 10 August 2025


Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap AW, warga Desa Balambano, Kecamatan Wosuponda, Luwu Timur, menuai sorotan dari kalangan aktivis pemerhati hukum.

Kasus yang dilaporkan sejak 5 Februari 2025 dan baru dilakukan gelar perkara pada bulan Agustus ini dinilai lamban. Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia (Lak HAM Indonesia/LHI), yang sejak awal menjadi pendamping hukum non-litigasi korban, telah lebih dulu mendesak Polres Luwu Timur untuk mempercepat proses penyidikan pasca-gelar perkara.

Selain LHI, suara kritik juga datang dari Iwan dari lembaga swadaya masyarakat LSM lira mendesak Kapolres yang baru agar segera menuntaskan kasus ini agar masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kejelasan dan keadilan.

 “saya  sudah mengikuti kronologi kasus ini semenjak Kapolres yang lama ,  memang sangat lamban bayangkan  sudah Enam bulan baru gelar perkara, ini terlalu lama untuk sebuah laporan dugaan pengancaman,” tegas Iwan  Minggu (10/8/2025).

Saya berharap  Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto yang baru menjabat agar segera memberikan atensi kepada bawahannya khusus kasat Reskrim agar kasus ini segera ada kejelasan hukum karna sangat di sayangkan jika kasus sperti ini prosesnya harus memakan waktu berbulan bulan sehingga nantinya masyarakat khususnya di kabupaten Luwu Timur bisa berasumsi tidak baik terkait pelayanan yang di berikan oleh polres Luwu Timur . Ungkap Iwan.

Nirwan mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto melalui pesan WhatsApp untuk meminta kasus ini diatensi, mengingat sudah cukup lama bergulir tanpa progres signifikan.

 “Alhamdulillah Kapolres merespons dan menjawab ‘Iya bang’. Semoga respon ini diikuti dengan langkah konkret di lapangan"tutup Iwan.



Aktivis menilai percepatan penanganan perkara ini penting demi:

1. Memberikan kepastian hukum bagi korban.


2. Menghindari hilangnya alat bukti atau kesulitan menghadirkan saksi.


3. Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



Seperti diberitakan sebelumnya, korban AW baru menerima SP2HP dari penyidik pada Minggu ini, yang menyatakan bahwa gelar perkara telah menemukan bukti permulaan dan pelapor diminta membuat laporan polisi resmi.

KALI DIBACA