Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Usai penetapan RE Alias MA sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wasuponda yang ditetapkan Penyidik pada tanggal 14 Maret 2025 dan pada tanggal 21 Maret 2025. Seiring dengan proses hukum yang berjalan penyidik pun mengirimkan Korban RO Surat pemberitahuan dari Penyidik Polres Lutim bahwa berkas perkara tersangka RE alias MA telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan penelitian (Tahap I).
Namun baru saja berkas perkara tersangka diteliti pihak Kejaksaan berembus kabar kalau berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik sebab dianggap belum lengkap secara materiil.
Adapun informasi yang dihimpun Tim media beberapa hari yang lalu bahwa JPU telah melakukan mengembalikan berkas perkara RE Alias MA telah dikembalikan ke Penyidik Polres Luwu Timur untuk dilengkapi disebabkan terdapat kekurangan terhadap kelengkapan material pada perkara tersebut,
Menyikapi hal ini ketua umum LHI Arham MSi La Palellung dalam keterangan tertulisnya Jumat 2 Mei 2025 kepada media mengatakan.
LHI menilai bahwa proses hukum berjalan sangat lambat, mengingat tersangka dalam perkara ini sudah ditetapkan, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Padahal, menurut LHI, dalam kasus kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius, terdapat cukup alasan obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Keterangan korban, saksi-saksi, visum et repertum, dan barang bukti lainnya seharusnya sudah cukup kuat untuk mempercepat proses hukum. Jangan sampai alasan administratif ini justru memperlambat atau bahkan mengaburkan jalannya keadilan," tegas La Palellung.
*Dalam pernyataannya, LHI mendesak beberapa langkah konkret:*
1. Penyidik Polres Luwu Timur segera melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk JPU (P19) dan secepatnya menyerahkan kembali berkas untuk dinyatakan lengkap (P21).
2. Melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjamin kelancaran proses hukum dan memenuhi rasa keadilan korban.
3. Menjalankan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional, imparsial, dan tidak diskriminatif.
4. Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
LHI juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian perkara seperti ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak. Kami berharap kepolisian dan kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, dan saat ini LHI apresiasi keterbukaan JPU pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur" tutup La Palellung
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A.Fadhly saat dikonfirmasi kebenaran adanya pengembalian berkas tersebut sekilas hanya menjawab, " iye walaikumsalam
kami cek pak,,," ketusnya.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment