Kades Gaimu Diduga Palsukan Tanda Tangan di APBDes Tahun 2023 dan Langgar Hak Perangkat Desa - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kades Gaimu Diduga Palsukan Tanda Tangan di APBDes Tahun 2023 dan Langgar Hak Perangkat Desa

Friday, 25 April 2025

Hal-Sel, INVESTIGASI. - Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jemi Masambe, kembali menjadi sorotan publik usai muncul dugaan serius terkait pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dugaan ini menguat setelah sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam berkas resmi yang diajukan pihak desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023. Dokumen tersebut diduga diajukan ke pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan tanpa melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh perangkat desa, sebagaimana yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. Jumat, 15/04/2025.

“Saya kaget saat mengetahui nama dan tanda tangan saya ada di dokumen APBDes. Padahal saya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya, apalagi menandatangani,” ungkap salah satu perangkat desa Gaimu yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, Kades Jemi Masambe juga diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pemberhentian sepihak terhadap salah satu Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa. Ironisnya, Kaur tersebut diberhentikan tanpa dasar yang jelas dan tidak menerima honor selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

Total kerugian yang ditanggung oleh perangkat desa yang diberhentikan tersebut mencapai Rp10 juta. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait alasan pemberhentian maupun proses penyelesaian hak-haknya.

“Saya diberhentikan tanpa surat resmi dan sampai sekarang tidak pernah menerima honor selama lima bulan. Saya sudah berusaha menanyakan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan yang memadai,” ujar mantan Kaur Pemerintahan Desa Gaimu tersebut.

Menanggapi kasus ini, sejumlah tokoh masyarakat Desa Gaimu mendesak pemerintah kecamatan dan DPMD Halmahera Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh Kades Jemi Masambe tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta agar Kades Jemi Masambe segera diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas salah satu tokoh adat Desa Gaimu.

Sementara itu, Camat Gane Timur Selatan yang dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan resmi. Pihak DPMD Halmahera Selatan juga masih menunggu laporan resmi dari warga atau perangkat desa sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Praktik pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan APBDes merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Desa. Demikian pula dengan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan pengabaian hak pembayaran honor, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika terbukti bersalah, Kades Gaimu terancam sanksi pidana serta pencopotan dari jabatannya. Saat ini, warga Gaimi masih menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Situasi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan yang kerap menuai sorotan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari instansi terkait. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan semua pemimpin desa benar-benar menjalankan amanah sesuai aturan.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment