Ilustrasi keterangan palsu Foto (int)
Luwu Timur, Investigasi.Wartaglobal.id - Terkait pemberitaan yang tayang di media Sulsel,KejarFakta.co edisi tayang pada 23 April 2025 dengan judul :
" Setelah Dimediasi DPK APDESI , Aparat Desa Maramba Mengakui Bahwa Tidak Ada Intimidasi Karena Perbedaan Politik " terkait dengan pernyataan Syahrul aparat Desa Maramba yang mengaku diintimidasi oleh Kades Maramba di Kecamatan Wotu.
Syahrul dalam pernyataannya di Media tersebut mengelak kalau dirinya diintimidasi Kades RP.
Pernyataan Syahrul yang diterangkan pada media tersebut sangat berbeda jauh dimana pernyataan Syahrul awalnya mengakui dirinya diintimidasi Kades Maramba RP, disebabkan berbeda pilihan saat pilkada Luwu Timur 2024 silam.
" Adapun terkait persoalan perbedaan pilihan itu tidak benar adanya , cuman memang ada sedikit kesalah pahaman tapi bukan karena perbedaan politik . Tegas Suharman yang juga sebagai kepala desa Laro," demikian penggalan isi pemberitaan Sulsel,KejarFakta.co.
Sementara keterangan Syahrul sebelumnya kepada Media ini dengan gamblang mengakui dirinya diintimidasi karena ketahuan oleh Kepala Desa yang mengetahui Syahrul mengumpulkan sejumlah KTP kelurganya untuk mendukung salah satu Paslon Bupati di Pilkada silam.
" Bahasanya Kades kalau baliho calon bupati nomor urut 02 dipasang saya suka" demikian penggalan keterangan tertulis Syahrul mengutip kalimat Kades RP, Minggu, 20 April 2025.
Untuk diketahui sebelumnya media ini telah memberitakan hal tersebut dengan judul :
" Tak Sejalan Di Pilkada, Kades Maramba Diduga Intimidasi Aparatnya Mengundurkan Diri "
edisi Minggu, 20 April 2025,
Adapun keterangan Syahrul pada media Sulsel,KejarFakta.co yang dianggap melakukan pembohongan publik yakni:
" Adapun terkait persoalan perbedaan pilihan itu tidak benar adanya , cuman memang ada sedikit kesalah pahaman tapi bukan karena perbedaan politik . Tegas Suharman yang juga sebagai kepala desa Laro
Juamin, S.H, M.H., sebagai ketua DPK APDESI kecamatan Wotu mengatakan bahwa terkait pemberitaan tersebut tidaklah benar adanya karena kami sudah mediasi ini dan pengakuan saudara Sahrul membantah jika dirinya pernah diintimidasi karena perbedaan pilihan politik.
"Ini sudah kami mediasi, orang tua Sahrul juga ada saat dimediasi, dan saudara Sahrul juga kami sudah tanyai tentang betulkah diintimidasi kepala desa karena perbedaan politik dan saudara Sahrul mengatakan tidak pernah diintimidasi apalagi karena perbedaan politik. Terang Sahrul Sahrul"
" Betul memang apa yang saya sampaikan sama pak desa Madani waktu dimediasi dirumahnya , saya sudah dua kali dipanggil keruangan pak desa maramba dan persoalan kehadiran saya sebagai kasi kesejahteraan itu dimaklumi pak desa cuman yang tidak diterima pak desa waktu itu karena saya ikut turun mengumpulkan KTP untuk persyaratan pemberhentian kepala desa, tapi yang saya kumpul KTP nya, keluargaku ji saja" demikian keterangan Syahrul pada media Sulsel,Kejar.Fakta.co
Sahrul yang juga dihubungi media , membenarkan semua apa yang disampaikan juemin kepada media kejarfakta.co.
Keberatan atas isi pemberitaan tersebut, Awak Media Investigasi.wartaglobal.id berencana melaporkan kejadian ke Polres Luwu Timur sebab dianggap telah melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Dimana dalam Undang-undang ini mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi tersebut. Pasal 40 dalam UU ini mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi, yang merupakan pilihan sukarela para pihak dan hanya bisa dilakukan terhadap pokok perkara tertentu yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment