Penganiaya Kasus Di Pakumanu jadi Tersangka, LHI Apresiasi Kerja Penyidik - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Penganiaya Kasus Di Pakumanu jadi Tersangka, LHI Apresiasi Kerja Penyidik

Monday, 17 March 2025
Surat penetapan Tersangka terhadap R


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Polisi akhirnya menetapkan R alias MA (68) tahun pelaku penganiayaan terhadap RO sebagai tersangka pada 14 Maret 2025.

Adapun Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan 
Nomor :B/731/III/Res.1.6/2025/Reskrim.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sebagaimana disebutkan dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Minggu 2 Pebruari 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Dusun Balambano Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Luwu Timur, Sulsel. 

" Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial R dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap RO yang beritanya sempat menjadi atensi publik," kata Ketua Kalakhar LHI Iskaruddin, Minggu (16/03/2025). 

Iskar mengatakan, penetapan tersangka itu bermula dari kejadian pada 2 Pebruari 2025 di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur. Dimana  tersangka R alias MA terlibat dalam peristiwa sengketa lahan saat itu R alias MA melakukan penganiayaan terhadap RO dengan menggunakan sebilah parang hingga mengakibatkan sejumlah luka terhadap korban RO. 

Sebelumnya kasus ini sempat menuai sorotan dari pihak korban akibat proses penyelidikannya dianggap lamban. Keterangan penyidik menyebutkan lambannya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka akibat pemeriksaan sejumlah saksi dengan beberapa peristiwa yang salin berkaitan. 

Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disebutkan bahwa "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". 

(*Mul) 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment