Dinyatakan P21, Tersangka Pembunuh Jessica Sollu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Luwu Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dinyatakan P21, Tersangka Pembunuh Jessica Sollu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Luwu Timur

Tuesday, 18 March 2025
Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti di Gedung Kejari Luwu Timur


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - UNIT III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Luwu Timur  telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana di maksud dalam pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3)KUHPidana, terhadap korban JESSICA SOLLU, yang ditemukan telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 07.10 Wita. di Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. 

Sebagaimana pula telah dijelaskan pada Pasal Primair 340 Kuhpidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembuhuhan dan pasal 365 tentang pencurian dgn kekerangan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan terjadi korban jiwa di wilayah hukum Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur telah memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P21. 

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/XI/2024/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 13 November 2024;

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/75/XI/Res.1.7/2024/Reskrim, tanggal 15 November 2024;

Surat pengiriman kembali Berkas Perkara Nomo:BP.2/55/II/Res.1.7/Reskrim tanggal 13 Februari 2025;

Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : B-466/P.4.36/Eoh/.1/3/2025 tanggal 04 Maret 2025, Tentang pemberitahuan penyidikan tindak pidana atas nama Tsk Akmal alias Andi Gugun Bin Moru sudah lengkap (P21).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti menegaskan bahwa setiap prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan tindak pidana harus diterapkan dengan baik demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan kepastian hukum bagi tersangka. 

Tersangka atas nama :
Nama : AKMAL alias ANDI GUGUN Bin MORU
Umur  :  23 Tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir Travel 
Alamat : Jl. HV Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Kabupaten jeneponto Atau Desa Tabajja Kecamatan  Kamanre Kabupaten Luwu, Sulsel. 

Adapun tersangka dan barang bukti diterima oleh Rosyid Aji., S.H.Selaku JPU di Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa, (18/03/2025) sekira Pukul 14.00 hingga 16.00 Wita. 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment