Luwu,Sulsel,Investigasi.Wartaglobal.id - Beberapa Mobil pengangkut Bahan Material Tambang Galian C Di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Perusahaan Tambang Ceven Brader's Grup tidak patuhi ketentuan Lingkungan Hidup dengan tidak menggunakan terpal penutup.
Selain membahayakan sejumlah pengendara jalan lainnya, juga debu yang beterbangan merupakan bagian dari pencemaran lingkungan hidup yang sifatnya berdampak pada kesehatan atas pencemaran udara.
Hal tersebut dikatakan Nasrum Naba salah satu Aktivis lingkungan yang menyoroti aktivitas kendaraan angkutan material yang tidak mematuhi aturan Lalu lintas.
" Ada pembiaran, harusnya mobil pengangkut material dari tambang galian C ini ditindaki khususnya yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal karena sangat mengganggu pengendara lain dan bisa bisa terjadi kecelakaan,” ungkap Nasrum Naba, Minggu (16/2/25).
Menurutnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Palopo beserta Dishub harus merespon kejadian sebelum menimbulkan dampak, salah satunya adalah pencemaran lingkungan selain mengganggu pengguna jalan pula.
Warga setiap hari mengeluhkan adanya kegiatan angkutan material yang dianggap mengganggu sebab tidak gunakan terpal penutup muatan material sehingga warga menduga polisi melakukan pembiaran terhadap mobil dump truk yang lalu lalang di jalan raya mengangkut material tanah dari tambang galian C tanpa menutup material tersebut menggunakan terpal.
“Bukan hanya pengangkut tanah, bahkan yang mengangkut pasir, dan juga batu, mereka tidak menutup pakai terpal sehingga bila ada pengendara motor di belakangnya sudah pasti terganggu. Debunya, bahkan pasirnya terbang tertiup angin dan masuk ke mata pengendara. Untuk itu kami berharap polisi jangan tutup mata, bekerjalah, tindaki mereka jangan menunggu ada korban baru bertindak,” imbuh dia.
Menurut warga, angkutan material yang tidak ditutup terpal dapat membahayakan pengendara lain di jalan. Hal ini karena muatan yang tidak tertutup dapat berjatuhan saat truk melaju.
Bahaya yang ditimbulkan
Material yang berjatuhan dapat menimpa kendaraan lain atau pengguna jalan kerusakan pada kendaraan lain dan kecelakaan lalu lintas, bahkan dapat menimbulkan cedera serius bagi pengendara dan penumpang.
Selain itu serpihan material yang berterbangan dapat mengganggu visibilitas dan konsentrasi pengemudi lain serta polusi udara.
Sebagimana diketahui bahwa
Berdasarkan UU. No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal.
Tindakan yang dapat diambil
Petugas Dishub dapat melakukan penertiban terhadap kendaraan truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup terpal. Petugas dapat memberikan teguran secara persuasif dan humanis.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment